Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian;
b. Bagian Hukum dan Tata Laksana;
c. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
