Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian; b. Bagian Hukum dan Tata Laksana; c. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan d. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id