Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. pemutakhiran data;
c. penyajian data dan layanan informasi; dan
d. penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
