Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. pemutakhiran data; c. penyajian data dan layanan informasi; dan d. penyusunan laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id