Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0203/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 282/O/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0203/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
