Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id