Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda