Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan, keamanan, dan ketertiban kampus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 129 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id