Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan, keamanan, dan ketertiban kampus.
Koreksi Anda
