Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan kemahasiswaan dan hubungan alumni sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id