Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda