Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; c. pengendalian program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; www.djpp.kemenkumham.go.id d. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Koreksi Anda