Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD;
c. pengendalian program kerja sama nasional dan internasional UNPAD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Koreksi Anda
