Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keperawatan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Teknik Geologi terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Data; dan
b. Subbagian Sumber Daya dan Tata Kelola.
Koreksi Anda
