Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNPAD yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNPAD. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Biro terdiri atas: a. Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan; b. Biro Perencanaan dan Sistem Informasi; c. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola; dan d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda