Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama; dan d. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola. (3) Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, sistem informasi, komunikasi, dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (6) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan tata kelola.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id