Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, UPT Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemberian layanan informasi; c. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi; d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda