Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, UPT Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemberian layanan informasi;
c. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
