Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda