Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
