Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(2) Subbagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi serta analisis dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
