Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Psikologi, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Ilmu Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Data dan Pelaporan;
c. Subbagian Keuangan dan Sarana Prasarana; dan
d. Subbagian Kepegawaian dan Tata Kelola.
Koreksi Anda
