Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan serta peningkatan kompetensi mahasiswa dan hubungan alumni.
Koreksi Anda
