Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan serta peningkatan kompetensi mahasiswa dan hubungan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id