Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id