Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengembangan teknologi informasi. (2) UPT Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
Koreksi Anda