Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
(2) UPT Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
Koreksi Anda
