Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pengkajian dan pengembangan kompetensi serta penyiapan karir mahasiswa;
c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills dan budi pekerti mahasiswa;
d. perluasan akses dan penyediaan beasiswa dan sarana prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi mahasiswa sesuai visi UNPAD;
e. perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;
f. pembinaan dan pendampingan pelaksanaan program kemahasiswaan;
g. pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Lembaga.
Koreksi Anda
