Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pengkajian dan pengembangan kompetensi serta penyiapan karir mahasiswa; c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills dan budi pekerti mahasiswa; d. perluasan akses dan penyediaan beasiswa dan sarana prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi mahasiswa sesuai visi UNPAD; e. perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja; f. pembinaan dan pendampingan pelaksanaan program kemahasiswaan; g. pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id