Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c, Pasal 111 huruf c, Pasal 116 huruf c, Pasal 121 huruf c, Pasal 126 huruf c, dan Pasal 131 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
