Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan.
(3) Subbagian Keuangan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Kepegawaian dan Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
