Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan. (2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan. (3) Subbagian Keuangan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara. (4) Subbagian Kepegawaian dan Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id