Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id