Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
