Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi; c. UPT Hubungan Masyarakat; d. UPT Kearsipan; e. UPT Kerja Sama; dan f. UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
Koreksi Anda