Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, dan kemahasiswaan.
(2) Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, sumber daya, sarana prasarana, dan tata kelola.
Koreksi Anda
