Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id