Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
