Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda