Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
