Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id