Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penataan lingkungan kampus;
c. pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
Koreksi Anda
