Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan lingkungan kampus; c. pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
Koreksi Anda