Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id