Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
