Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa serta urusan beasiswa.
Koreksi Anda
