Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Hubungan Masyarakat merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan informasi dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UPT Hubungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
Koreksi Anda
