Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan kelembagaan;
d. pelaksanaan urusan sistem dan prosedur kerja;
e. pelaksanaan urusan analisis jabatan; dan
f. pelaksanaan urusan pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda
