Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan kelembagaan; d. pelaksanaan urusan sistem dan prosedur kerja; e. pelaksanaan urusan analisis jabatan; dan f. pelaksanaan urusan pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda