Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
