Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) UNPAD memiliki organ yang terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNPAD;
b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNPAD;
c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
d. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik;
e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik; dan
f. Majelis Guru Besar sebagai organ yang menjalankan fungsi pemberian saran dan masukan di bidang akademik kepada Senat.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Pertimbangan, dan Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f diatur dalam statuta UNPAD.
Koreksi Anda
