Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan lingkungan kampus. (2) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 128 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id