Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan lingkungan kampus.
(2) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
Koreksi Anda
