Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
