Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id