Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
