Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id