Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data serta pemberian layanan informasi.
Koreksi Anda
