Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 114 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id