Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Data mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta penyusunan data dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya dan Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
