Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Program Studi;
e. Laboratorium/Studio; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) UNPAD dapat membentuk Jurusan/Departemen atau sebutan lain yang sejenis pada Fakultas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pembentukan Jurusan/Departemen atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
