Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik Negara;
c. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
Koreksi Anda
