Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi untuk akademik dan manajemen perguruan tinggi.
Koreksi Anda
