PELAKSANAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin tidak ada diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas dalam semua sektor kehidupan melalui fasilitasi upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan menyusun rencana induk penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musrenbang Tematik dengan melibatkan Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi bidang:
a. Keadilan dan Pelindungan Hukum;
b. Pendidikan;
c. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi;
d. Kesehatan;
e. Politik;
f. Keagamaan;
g. Keolahragaan;
h. Pariwisata dan Seni Budaya;
i. Kesejahteraan Sosial;
j. Infrastruktur;
k. Pelayanan Publik;
l. Pelindungan dari Bencana;
m. Pendataan;
n. Komunikasi dan Informasi;
o. Pelindungan Terhadap Anak dan Korban Kekerasan;
p. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi; dan
q. Konsesi.
(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab bersama, meliputi:
a. Pemerintah Daerah Kota;
b. pemangku kepentingan yaitu orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum.
(2) Dalam hal menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota menyediakan bantuan hukum dan/atau fasilitasi kepada Penyandang Disabilitas kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(3) Penyediaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang hukum melakukan sosialisasi pelindungan hukum kepada aparatur negara, pemangku kepentingan, dan masyarakat tentang pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana;
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin pendidikan tuntas belajar 12 (dua belas) tahun bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang ramah Penyandang Disabilitas;
b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas;
c. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur, termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan disabilitas;
d. guru pembimbing khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas;
e. layanan pendidikan dasar gratis; dan/atau
f. ketersediaan sarana transportasi bagi siswa disabilitas.
(4) Pemenuhan tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui:
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah regular;
e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah Kota;
f. pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler;
g. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan
h. pengangkatan guru pembimbing khusus.
(5) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Selain penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan memfasilitasi pelayanan pendidikan di rumah bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas dan aktivitas harian.
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan beasiswa bagi peserta didik disabilitas di tingkat menengah dan jenjang perguruan tinggi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk:
a. bekerja di bidang pemerintahan atau swasta;
b. melakukan usaha mandiri; dan
c. mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kompetensi, ragam disabilitas, kondisi, dan kebutuhan individu.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan dan koperasi:
a. memfasilitasi pemberian kesempatan dan perlakuan yang setara kepada Penyandang Disabilitas untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan ragam disabilitas;
b. memfasilitasi perluasan kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan;
c. mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi atau distribusi produk usahanya kepada Penyandang Disabilitas;
e. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank;
f. memberikan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
g. mendorong pelindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja;
h. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
i. mengoordinasikan proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
j. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi Penyandang Disabilitas;
k. memberikan pelindungan, perlakuan, dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah bagi pekerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan; dan
l. menyelenggarakan bursa kerja yang ramah Penyandang Disabilitas.
(1) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat diselenggarakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pelatihan kerja;
b. penyelenggara rehabilitasi sosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan/atau
d. perusahaan pengguna tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar, minat dan kemampuan Penyandang Disabilitas.
(1) Pihak yang menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) memberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan dan kesetaraan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh Penyandang Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan koperasi melakukan pengawasan dan pendampingan pasca pelatihan kerja.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan koperasi dapat bekerjasama dengan Organisasi Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai:
a. potensi Penyandang Disabilitas;
b. lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas;
dan
c. penyelenggaraan bursa kerja yang ramah Penyandang Disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. jumlah Penyandang Disabilitas usia kerja;
b. ragam disabilitas; dan
c. kompetensinya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperbaharui secara berkala dan dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dapat diakses Pemberi Kerja/perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
(1) Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 2% (dua persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 1% (satu persen) untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja.
(3) Dalam upaya memastikan terpenuhinya kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diselenggarakan pelatihan bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Perusahaan swasta yang terbukti tidak memenuhi kuota pekerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penutupan tempat usaha.
(1) Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta penyelenggara seleksi penerimaan tenaga kerja wajib menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas peserta seleksi.
(2) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tempat seleksi khusus;
b. alat bantu; dan/atau
c. tenaga asistensi khusus.
(3) Setiap Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja Penyandang Disabilitas.
(4) Setiap Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta tidak boleh memberhentikan pekerja Penyandang Disabilitas yang diakibatkan kecelakaan kerja.
(5) Perusahaan swasta yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas peserta seleksi penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenai sanksi administratif berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. Penutupan tempat usaha sementara.
(6) Perusahaan swasta yang terbukti tidak memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak kerja oleh kedua pihak, atau ditandatanganinya surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. Penutupan tempat usaha sementara.
Pemerintah Daerah Kota memberikan:
a. jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas;
c. peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. fasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesamaan hak dan kesetaraan untuk:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
g. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis;
dan
h. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan ragam, kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas;
b. penyebarluasan informasi kesehatan;
c. penyuluhan tentang pola hidup sehat; dan
d. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
(2) Kegiatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. komunitas disabilitas;
c. keluarga Penyandang Disabilitas; dan
d. masyarakat.
(3) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif disampaikan melalui media yang memudahkan dan di lokasi yang terjangkau bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan dengan melakukan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan menyertakan peran serta keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kota.
(1) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c meliputi pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
(2) Pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Pusat Kesehatan Masyarakat atau perawatan rumah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditunjuk dalam wilayah kerjanya.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan:
a. standar pelayanan minimal yang berperspektif disabilitas;
b. perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional;
c. petugas kesehatan mendatangi Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis;
d. dukungan penuh dari keluarga, masyarakat dan petugas/pekerja sosial masyarakat; dan
e. persetujuan dari Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis, dilakukan setelah mendapat informasi tentang layanan yang akan diterima.
(1) Penyelenggaraan kesehatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d bertujuan untuk melakukan pemulihan kesehatan serta pengoptimalan fungsi tubuh dan/atau mental bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami persoalan kesehatan atau karena kondisi disabilitasnya.
(2) Pemulihan kesehatan dan mengoptimalkan fungsi tubuh dan/atau mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fisioterapi;
b. pendampingan pemberian obat bagi disabilitas mental;
c. pendampingan psikologis dan psikiater; dan
d. layanan lain yang dibutuhkan.
(3) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif dapat dilaksanakan di rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau perawatan rumah oleh tenaga kesehatan (home care) sesuai dengan kompetensinya.
(1) Penyandang Disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan/atau dispensasi dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan swasta meliputi:
a. prioritas dalam layanan administrasi, pemeriksaan, dan perawatan;
b. penyediaan fasilitas dan aksesibilitas kemudahan untuk mengakses semua layanan dari setiap unit layanan kesehatan;
c. tersedianya petugas yang dapat berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas untuk memperoleh layanan kesehatan secara mudah dan tepat; dan
d. tersedianya petunjuk tertulis maupun suara yang dirancang berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas.
(2) Dalam situasi Penyandang Disabilitas tidak dapat mengurus dirinya sendiri, maka dapat diwakilkan kepada pendamping, keluarga atau pengampu untuk pengurusan administrasi pelayanan kesehatan.
(3) Petugas penyelenggara kesehatan menjangkau Penyandang Disabilitas yang tidak dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat karena kondisi disabilitas dan kesehatan berdasarkan laporan dari pendamping, keluarga, pengampu, masyarakat atau berdasar temuan lapangan dari petugas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan menyediakan dan menyampaikan informasi dan layanan kesehatan reproduksi sejak dini disesuaikan dengan kebutuhan, ragam disabilitas, dan kemampuan penerimaan informasi.
(2) Penyediaan dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan dan/atau bidang pendidikan.
(3) Penyediaan dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan:
a. orang tua Penyandang Disabilitas;
b. komunitas atau organisasi disabilitas;
c. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi dan/atau disabilitas;
dan/atau
d. pihak swasta.
(1) Pemerintah Daerah Kota menjamin Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
(2) Jaminan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. memberikan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk mempergunakan hak pilih; dan
b. sarana dan prasarana yang memudahkan Penyandang Disabilitas pada tempat pemungutan suara.
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan/atau kemasyarakatan.
(2) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. langsung:
1. lisan;
2. tertulis; dan/atau
3. bahasa isyarat.
b. tidak langsung:
1. media cetak; atau
2. media elektronik.
(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak dapat menyampaikan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka pendapat disampaikan melalui pendamping, keluarga dan/atau pengampu.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang politik menyelenggarakan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. sosialisasi pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah yang ramah Penyandang Disabilitas;
dan
b. penyediaan alat bantu sosialisasi yang ramah Penyandang Disabilitas.
(1) Penyandang Disabilitas berhak untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara yang ramah Penyandang Disabilitas.
(2) Bentuk aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. penyediaan alat bantu sosialisasi pemilu yang ramah Penyandang Disabilitas dan sesuai dengan disabilitas;
b. penyediaan juru bahasa isyarat;
c. penyediaan template (alat bantu coblos untuk tunanetra);
d. tempat pemungutan suara yang ramah Penyandang Disabilitas; dan
e. penyediaan Tempat Pemungutan Suara Keliling bagi Penyandang Disabilitas yang terkendala mobilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesejahteraan rakyat mendorong pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kota mendorong penyediaan:
a. kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses;
b. juru bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan;
atau
c. akses tempat peribadatan bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang keolahragaan membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang keolahragaan memberikan bantuan fasilitasi kepada induk organisasi olahraga disabilitas daerah.
(3) Bantuan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyediaan sarana dan prasarana olahraga;
b. pendampingan program;
c. bantuan pendanaan; dan/atau
d. menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan kompetisi olahraga disabilitas tingkat daerah.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pariwisata dan budaya mengupayakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan pariwisata.
(2) Upaya aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. prioritas dalam layanan informasi, akomodasi, dan transportasi;
b. penyediaan fasilitas dan kemudahan untuk mengakses tempat-tempat maupun kegiatan/acara kepariwisataan;
c. tersedianya petugas yang dapat berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas untuk memperoleh layanan kepariwisataan secara mudah dan tepat;
dan
d. tersedianya petunjuk tertulis maupun suara yang dirancang berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kebudayaan mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi dan pelibatan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas;
c. menyelenggarakan kompetisi seni budaya untuk penyandang disabilitas; dan
d. pembinaan dan penghargaan terhadap pelaku seni Penyandang Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menyelenggarakan kegiatan untuk memenuhi kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. pelindungan sosial.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan pelindungan sosial.
(2) Selain terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akses dapat diberikan kepada:
a. keluarga Penyandang Disabilitas;
b. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. komunitas pendukung Penyandang Disabilitas.
Kegiatan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:
a. rehabilitasi non panti; dan
b. rehabilitasi bersumber daya masyarakat.
Rehabilitasi non panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
(1) Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat.
(2) Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat bertujuan:
a. meningkatkan kemandirian Penyandang Disabilitas di wilayah binaan sesuai dengan tingkat disabilitas;
b. meningkatkan kemampuan kader dalam mendeteksi disabilitas.
(3) Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat meliputi:
a. deteksi disabilitas; dan/atau
b. rehabilitasi pendidikan, kesehatan, sosial dan keterampilan.
(4) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial dapat memfasilitasi dan membina kegiatan rehabilitasi bersumber daya masyarakat.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial memberikan jaminan sosial kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Penyandang Disabilitas yang berhak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria miskin atau yang tidak memiliki penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk:
a. asuransi kesejahteraan sosial;
b. bantuan langsung berkelanjutan; atau
c. bantuan khusus.
(4) Pemberian Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melaksanakan program pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. asesmen dan pemetaan potensi Penyandang Disabilitas;
b. pemberian motivasi dan pelatihan;
c. pembinaan, pemberian stimulan atau bantuan modal usaha;
d. fasilitasi kemitraan; dan
e. pendampingan dan supervisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan sosial terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial menyelenggarakan pelindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas terhadap risiko sosial.
(2) Risiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a. krisis sosial;
b. krisis ekonomi;
c. krisis politik;
d. krisis kesehatan;
e. bencana sosial; dan/atau
f. bencana alam.
(3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial melaksanakan pelindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a merupakan hak dari Penyandang Disabilitas yang mengalami Risiko Sosial.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan, anak, dan lanjut usia.
(4) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat langsung diberikan kepada Penyandang Disabilitas atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b melakukan advokasi sosial terhadap Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyadaran hak dan kewajiban;
b. pendampingan dan peningkatan kapasitas pengetahuan terhadap haknya.
(3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan antara lain melalui:
a. penyuluhan;
b. pemberian informasi; dan
c. diseminasi.
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik melaksanakan asesmen kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Penyelenggara pelayanan publik menyediakan panduan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap kegiatan pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanganan khusus dengan memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Dalam hal penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota memberikan prioritas dalam hal penyelamatan, evakuasi, pengamanan, layanan kesehatan dan psikologis, layanan pendidikan serta dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memberikan kemudahan akses untuk mendukung kemandirian dan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi prioritas dalam penyediaan layanan dan fasilitas yang diberikan pada tahap pra-bencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
(4) Standar kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan dan menginformasikan kondisi Penyandang Disabilitas yang terdampak bencana.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas, dan masyarakat.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilah berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur dan jenis disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memfasilitasi Penyandang Disabilitas dalam penilaian dan pengkajian risiko di wilayah setempat.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian data dan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait ancaman, risiko bencana, cara penanggulangan bencana, dan cara penyelamatan diri.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memastikan Penyandang Disabilitas mendapat akses terhadap layanan peringatan dini yang tepat waktu, akurat dan mudah dimengerti.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jenis dan ragam disabilitas.
(3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memiliki rencana kesiapsiagaan sendiri di tingkat rumah tangga.
(4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Penyandang Disabilitas dan/atau pendamping, pengampu dan keluarga.
(5) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah Kota memberikan pelatihan tentang sistem peringatan dini, rencana tanggap darurat, dan rencana evakuasi kepada Penyandang Disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pertanian dan pangan, bidang sosial, bidang pekerjaan umum dan permukiman, dan bidang kesehatan memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non-pangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan dan kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum dan permukiman memberikan prioritas untuk memperoleh akses terhadap jumlah air yang memadai untuk memenuhi kebutuhan minum, memasak, kebersihan pribadi, dan rumah tangga yang mudah dijangkau dan menyediakan sarana mandi, cuci dan toilet yang ramah Penyandang Disabilitas.
(3) Pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan menyusun rencana penyediaan layanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang kesehatan memberi akses prioritas kepada Penyandang Disabilitas terhadap layanan kesehatan yang tepat, aman, bermutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan menjamin lingkungan belajar tetap aman, terlindung, dan mudah diakses dalam situasi bencana.
(2) Selain menjamin lingkungan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan:
a. memperhatikan psikologis peserta didik dan guru;
b. memastikan adanya pendampingan psikologis dan psikososial bagi Penyandang Disabilitas;
c. memberikan pelindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang terkena bencana dari kekerasan, paksaan, dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut terhadap penganiayaan;
(1) Penampungan/hunian sementara menyelenggarakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi kepada upaya pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
(3) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengoordinasikan seluruh program kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh semua pihak.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang penanggulangan bencana sosial menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya;
dan
c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
(1) Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan dapat mendaftarkan diri kepada Lurah di tempat tinggalnya, baik langsung maupun melalui pendamping atau lembaga pendamping.
(2) Lurah menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota melalui Camat.
(3) Pendataan atau perubahan data terhadap Penyandang Disabilitas diverifikasi dan divalidasi.
(4) Dalam hal diperlukan, Wali Kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak memberikan pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan; dan
b. penyediaan fasilitas untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan berupa:
1. rumah aman (safe house);
2. pendampingan dalam bentuk konseling, mediasi, penanganan hukum, psikologis, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan ragam disabilitas; dan
3. proses pemulihan korban.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
(2) Pemerintah Daerah Kota menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, verbal, ekonomi, dan seksual.
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah Kota mengupayakan pihak swasta untuk dapat memberikan konsesi bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Insentif bagi perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan;
b. keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.