Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan menyusun rencana induk penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musrenbang Tematik dengan melibatkan Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
