Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta penyelenggara seleksi penerimaan tenaga kerja wajib menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas peserta seleksi.
(2) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tempat seleksi khusus;
b. alat bantu; dan/atau
c. tenaga asistensi khusus.
(3) Setiap Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja Penyandang Disabilitas.
(4) Setiap Badan Usaha Milik Daerah dan/atau perusahaan swasta tidak boleh memberhentikan pekerja Penyandang Disabilitas yang diakibatkan kecelakaan kerja.
(5) Perusahaan swasta yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas peserta seleksi penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenai sanksi administratif berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. Penutupan tempat usaha sementara.
(6) Perusahaan swasta yang terbukti tidak memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak kerja oleh kedua pihak, atau ditandatanganinya surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. Penutupan tempat usaha sementara.
Koreksi Anda
