Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pertanian dan pangan, bidang sosial, bidang pekerjaan umum dan permukiman, dan bidang kesehatan memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non-pangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan dan kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang pekerjaan umum dan permukiman memberikan prioritas untuk memperoleh akses terhadap jumlah air yang memadai untuk memenuhi kebutuhan minum, memasak, kebersihan pribadi, dan rumah tangga yang mudah dijangkau dan menyediakan sarana mandi, cuci dan toilet yang ramah Penyandang Disabilitas.
(3) Pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Koreksi Anda
